Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi seekor paus. (pexels.com/Pixabay)

Jakarta, IDN Times - Denmark telah menolak permintaan Jepang untuk mengekstradisi Paul Watson, pendiri kelompok antiperburuan ikan paus Sea Shepherd dan Yayasan Kapten Paul Watson, yang dicari karena diduga menghalangi operasi perburuan paus.

"Keputusan ini berdasarkan penilaian menyeluruh, termasuk sifat dan usia pelanggaran dalam permintaan ekstradisi," kata Kementerian Kehakiman Denmark pada Selasa (17/12/2024), dikutip dari Kyodo News.

Watson, yang ditahan di Greenland pada Juli saat dalam perjalanan untuk mencegat kapal pemburu paus Jepang, telah dbebaskan dari penahanan oleh polisi Greenland.

1. Watson bersuka cita atas pembebasannya

Polisi setempat menangkap pria berusia 74 tahun itu, setelah ia berlabuh untuk mengisi bahan bakar kapalnya di Nuuk, ibu kota Greenland, wilayah otonomi Denmark.

Watson, yang merupakan warga negara AS-Kanada, telah dicari oleh Jepang atas insiden 2010. Ia dicurigai menyebabkan cedera dan secara paksa menghalangi perburuan ikan paus untuk tujuan penelitian sebagai kaki tangan.

"Setelah lima bulan, senang rasanya bisa keluar," kata Watson dalam sebuah video yang diunggah pada Selasa di akum resmi Yayasan Kapten Paul Watson di X.

Watson mengaku senang bisa pulang untuk merayakan Natal.

2. Para pendukung Watson meminta dukungan Presiden Prancis Emmanuel Macron

Editorial Team

EditorRama

Tonton lebih seru di