Menlu RI Retno Marsudi bersama Polri bertemu dengan Kepolisian Kamboja. (dok. KBRI Phnom Penh)
Keesokan harinya, Retno langsung menemui Kepolisian Kamboja untuk meminta kerja sama guna memberantas sindikat penipuan ini. Pertemuan digelar di Markas Besar Kepolisian Kamboja, di Phnom Penh.
Retno bersama sejumlah anggota Polri, yaitu Komisaris Jenderal Pol. Arief Sulistyanto (Kabarahankam), Irjen Pol. Merdisam (Waka Badan Intelijen Kepolisian), dan Brigjen Pol. Amur Chandra (Sekretaris NCB Interpol), meminta agar Kepolisian Kamboja bekerja sama untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
“Kerja sama pencegahan perdagangan manusia harus diperkuat antara Indonesia dan Kamboja,” tegasnya, kala itu.
Ada empat hal yang disampaikan Menlu Retno kepada Kepolisian Kamboja, yaitu menangani 62 WNI yang sudah dibebaskan, menangani yang masih tersisa, kerja sama penegakan hukum, dan kerja sama dalam mengambil langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang lagi.
Menanggapi permintaan Indonesia, Menlu Retnotersebut, Kepala Kepolisian Kamboja, menyampaikan komitmen penuh untuk memberikan kerja samanya dengan RI.
Disepakati setelah pertemuan, tim teknis kepolisian antara kedua negara akan langsung melakukan pertemuan, yang membahas kerja sama investigasi bersama, mutual legal assistance, penunjukkan contact persons guna mempercepat penanganan jika kasus serupa muncul kembali, dan membuat MoU kerja sama antara polisi untuk penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Gerak Retno tak berhenti sampai di situ. Ia lantas menemui Menteri Dalam Negeri Kamboja, Krolahom Sar Kheng, untuk mendiskusikan kerja sama terkait agar tak ada lagi WNI yang menjadi korban lowongan kerja palsu.
Dalam pertemuan tersebut, Retno menyampaikan perlunya percepatan pemulangan para korban, penanganan kasus-kasus serupa yang dialami WNI lainnya di Kamboja, dan langkah-langkah pencegahan perdagangan manusia.
“Saya mendorong penyelesaian segera perundingan nota kesepahaman Indonesia-Kamboja mengenai pemberantasan kejahatan lintas negara,” kata Retno.
Nota kesepahaman akan menjadi dasar kerja sama dua negara yang lebih erat untuk memberantas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), utamanya dalam hal pencegahan (prevention), perlindungan korban (protection), penegakan hukum terhadap pelaku TPPO (persecution), dan koherensi kebijakan penanganan TPPO (policy coherence).
Ada pun Mendagri Kamboja bersedia mendukung upaya percepatan pemulangan korban WNI, penanganan korban lainnya, dan penyelesaian perundingan nota kesepahaman.