Jakarta, IDN Times - Presiden Otoritas Palestina (PA), Mahmoud Abbas, mengancam akan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) jika Israel tidak menarik diri dari Yerussalem Timur, Tepi Barat, dan Jalur Gaza hingga tahun depan.
Dalam sebuah pidato di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (24/9/2021), Abbas mengatakan bahwa pemerintah Israel selalu menghindari penyelesaian masalah berdasarkan prinsip solusi dua negara. Sebaliknya, Israel justru bersikeras melakukan pendudukan dan kontrol militer atas rakyat Palestina.
"Jika otoritas pendudukan Israel terus mengakar, realitasnya akan terbentuk satu negara apartheid seperti yang terjadi hari ini, rakyat Palestina dan seluruh dunia tidak akan mentolerir situasi seperti itu," kata Abbas, dikutip dari Al Jazeera.
“Keadaan di lapangan pasti akan memaksakan hak politik yang sama dan penuh untuk semua orang di tanah Palestina yang bersejarah, dalam satu negara,” tambah Abbas.