Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Imamoglu didakwa karena menghina pejabat publik senior, setelah dia menggambarkan pembatalan pemilihan wali kota sebagai tindakan "kebodohan". Tuduhan itu membawa hukuman penjara maksimum empat tahun.
Wali kota membantah menghina anggota dewan pemilihan, bersikeras bahwa kata-katanya merupakan tanggapan terhadap Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu. Adapun Soylu sempat menyebut Imamoglu "bodoh" dan menuduhnya mengkritik Turki selama kunjungan ke Parlemen Eropa.
Ribuan pendukung wali kota memprotes putusan di depan gedung kotamadya.
Selama persidangan, pengadilan mendengarkan kesaksian dari petugas pers Imamoglu, Murat Ongun, dan ajudan lainnya yang membenarkan bahwa kata-kata wali kota adalah tanggapan terhadap Soylu.
“Baik sebelum atau sesudah acara ini, atau bahkan pada 6 Mei (2019) ketika pemilihan dibatalkan, saya tidak mendengar kata-kata negatif dari Ekrem Imamoglu mengenai anggota (Dewan Pemilihan Tertinggi). Semua pernyataannya dibuat terhadap tokoh politik,” kata Ongun, dikutip dari media Turki T24.
Namun dalam sebuah video yang diunggah di media sosial, Soylu bersikeras bahwa komentar Imamoglu ditujukan kepada anggota dewan yang membatalkan pemilihan.