Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bendera RD Kongo (pexels.com/aboodi)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Republik Demokratik Kongo resmi menjatuhkan vonis hukuman kepada kandidat presiden oposisi, Jean-Marc Kabund pada Rabu (13/9/2023). Ia ditangkap dan dihukum hanya karena melontarkan hinaan kepada Presiden Félix Tshisekedi. 

Berdasarkan laporan Human Right Watch (HRW), pemerintah RD Kongo disebut menangkap dan mempersekusi oposisi menjelang digelarnya pemilu pada Desember mendatang. Sejak Mei 2023, beberapa pemimpin dan partai oposisi telah ditangkap paksa dan dilarang ikut dalam pemilu.

Organisasi nonprofit itu menyebut Tshisekedi tidak menunjukkan niat untuk melindungi hak semua partai politik di RD Kongo. Presiden Félix Tshisekedi rencananya akan kembali mencalonkan diri dalam pilpres mendatang setelah terpilih pada 2019. 

1. Mendapat vonis hukuman 7 tahun penjara

Jaksa Kaddy Ditou mengatakan bahwa semua tuntutan yang diberikan kepada Tn. Kabund telah diputuskan. Ia pun mengumumkan bahwa berdasarkan akumulasi itu, ia dijatuhi hukuman 84 bulan atau setara dengan 7 tahun penjara. 

"Dari sejumlah dakwaan tersebut, Kabund terlibat dalam kasus penghinaan kepada kepala negara, institusi-institusi negara, dan menyebarkan kabar tidak benar ke publik," terangnya usai menjalani sidang tertutup. 

Ia menambahkan bahwa putusan hukum ini cukup berat. Selain itu, putusan ini tidak dapat diajukan banding. Vonis ini jauh lebih tinggi dibandingkan yang diminta oleh jaksa penuntut umum selama 3 tahun penjara, dilaporkan Le Monde.

2. Kerabat dan anggota partai tolak vonis kepada Kabund

Editorial Team

Tonton lebih seru di