Jakarta, IDN Times - Dinas kepolisian Turki pada Selasa (25/10/2022), melakukan operasi penggerebekan di enam kota termasuk di ibu kota Ankara. Hasil dari penggerebekan itu, mereka menahan 11 orang jurnalis yang dinilai berafiliasi dengan media pro-Kurdi.
Aksi penggerebekan itu dilakukan setelah Ankara meratifikasi undang-undang media baru yang kontroversial. Dalam undang-undang itu disebutkan, seseorang bisa dipenjara lantaran dianggap menyebarkan disinformasi dengan tujuan menyebabkan kepanikan publik.