Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Kebebasan Bersuara (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Dinas kepolisian Turki pada Selasa (25/10/2022), melakukan operasi penggerebekan di enam kota termasuk di ibu kota Ankara. Hasil dari penggerebekan itu, mereka menahan 11 orang jurnalis yang dinilai berafiliasi dengan media pro-Kurdi.

Aksi penggerebekan itu dilakukan setelah Ankara meratifikasi undang-undang media baru yang kontroversial. Dalam undang-undang itu disebutkan, seseorang bisa dipenjara lantaran dianggap menyebarkan disinformasi dengan tujuan menyebabkan kepanikan publik.

1. Para jurnalis yang ditangkap dinilai berafiliasi dengan jaringan militan Kurdi

ilustrasi (Unsplash.com/Engin Akyurt)

Undang-undang media baru yang diratifikasi Turki telah mengundang kritik dari para oposisi. Mereka khawatir bahwa pemerintah Presiden Recep Tayyip Erdogan yang telah mengendalikan sebagian besar media, dapat menggunakannya untuk menindak lebih lanjut perilaku di media sosial.

Tak lama usai undang-undang diratifikasi, pada Selasa, dinas kepolisian Turki menahan 11 orang jurnalis dalam operasi penggerebekan di enam kota, kutip Associated Press. Para jurnalis itu diduga berafiliasi dengan media pro-Kurdi yang memiliki hubungan dengan militan.

Kantor berita pro-Kurdi Mezopotamya mengatakan pemimpin redaksinya dan delapan jurnalis lainnya telah dibawa untuk diinterogasi menyusul penggerebekan yang dilakukan oleh polisi.

2. Membuat konten yang menghasut untuk kebencian

Editorial Team

Tonton lebih seru di