Jakarta, IDN Times - Seorang tersangka penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru pada Maret 2019 mengajukan banding atas dakwaan seumur hidupnya. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Banding di Wellington, Chris Abraham, pada Selasa (8/11/2022).
Kasus penembakan massal yang dilakukan oleh Brenton Tarrant itu merupakan yang terburuk dalam sejarah Selandia Baru. Pada November 2021, pengacara Tarrant saat itu, Tony Ellis, mengatakan bahwa pria itu mengaku bersalah dan melakukan aksi kriminal karena di bawah tekanan, dikutip CNA.
Namun, saat dimintai tanggapan atas pengajuan banding, Ellis mengatakan bahwa dirinya tak lagi menjadi kuasa hukum Tarrant.