Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi penembakan (unsplash.com/Max Kleinen)

Jakarta, IDN Times - Seorang tersangka penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru pada Maret 2019 mengajukan banding atas dakwaan seumur hidupnya. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Banding di Wellington, Chris Abraham, pada Selasa (8/11/2022). 

Kasus penembakan massal yang dilakukan oleh Brenton Tarrant itu merupakan yang terburuk dalam sejarah Selandia Baru. Pada November 2021, pengacara Tarrant saat itu, Tony Ellis, mengatakan bahwa pria itu mengaku bersalah dan melakukan aksi kriminal karena di bawah tekanan, dikutip CNA.

Namun, saat dimintai tanggapan atas pengajuan banding, Ellis mengatakan bahwa dirinya tak lagi menjadi kuasa hukum Tarrant.

1. Pertama kalinya pengadilan Selandia Baru jatuhkan hukuman seumur hidup

ilustrasi palu sidang (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Pada Agustus 2020, Tarrant yang saat itu berusia 29 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tanpa pembebasan bersyarat. Aksinya telah menewaskan 51 orang dan 40 orang lainnya terluka. 

Ini merupakan kali pertama pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman bui seumur hidup kepada seseorang. 

Hakim Cameron Mander mengatakan bahwa ia telah menjatuhkan hukuman terberat yang dapat diberikan atas aksi tidak manusiawi itu. 

"Kejahatan Anda sangat jahat, bahkan jika Anda ditahan sampai mati, itu tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan pengaduan," kata Mander saat itu, dikutip dari Aljazeera.  

2. Penembakan dilakukan saat salat Jumat dan disiarkan langsung di media sosial

Editorial Team

Tonton lebih seru di