Ilustrasi logo sosial media. (pexels.com/Tracy Le Blanc)
Australia berada di garis depan dalam upaya global untuk mengatur platform media sosial, yang mana negara ini memiliki komisioner eSafety yang berwenang memerintahkan penghapusan materi dan jejaring sosial.
PM Albanese pada 10 September mengumumkan rencana untuk menetapkan batasan usia minimum bagi anak-anak untuk menggunakan medsos dengan alasan kekhawatiran tentang kesehatan mental dan fisik. Albanese menggambarkan dampak situs-situs tersebut terhadap kaum muda sebagai ancaman.
Usia minimum bagi anak-anak untuk masuk ke situs seperti Facebook, Instagram, dan Tik Tok belum diputuskan. Namun, diperkirakan antara 14-16 tahun. Undang-undang yang melarang anak-anak mengakses medsos pun akan menjadikan Australia sebagai salah satu negara pertama di dunia yang memberlakukan pembatasan usia pada media sosial.
Meski begitu, langkah tersebut memicu reaksi keras dari para pendukung hak digital yang memperingatkan bahwa tindakan itu dapat mendorong aktivitas daring yang berbahaya, yang diam-diam justru dapat memunculkan dampak negatif yang lebih banyak, Reuters melaporkan.