Jakarta, IDN Times - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua pemimpin tertinggi Taliban pada Selasa (8/7/2025). Mereka adalah Pemimpin Tertinggi Haibatullah Akhunzada dan Ketua Mahkamah Agung Abdul Hakim Haqqani.
Keduanya didakwa bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa persekusi gender, terutama pada kaum perempuan. Tindakan tersebut diduga telah terjadi secara sistematis di Afghanistan sejak Taliban kembali berkuasa pada Agustus 2021, dilansir CNN.