Jakarta, IDN Times – Salinan perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan pemerintah Bangladesh terkait pengungsi Rohingnya terungkap ke publik. Dalam kesepakatan itu, ternyata ribuan etnis Rohingnya yang diungsikan ke Pulau Bhasan Char tidak memiliki kebebasan untuk bergerak, termasuk tidak bebas untuk mengunjungi daratan dan pulau lain.
Dilansir Al Jazeera, sedikitnya ada 19 ribu pengungsi Rohingnya yang dipindahkan dari kamp perbatasan. Aksi itu menuai protes dari oposisi dan kelompok hak asasi, yang menyebut pulau itu sebagai penjara.
Pengungsi telah menyerukan kebebasan bergerak antara pulau terpencil. Sebagian dari mereka ada yang memaksakan diri untuk pindah ke kamp daratan yang lebih luas di dekat kota Pelabuhan Cox’s Bazar. Karena itu, puluhan orang meninggal dunia dalam beberapa bulan terakhir karena mencoba melarikan diri dengan perahu ringkih.
