Jakarta, IDN Times - Pemerintahan Donald Trump mencabut status legal lebih dari 530 ribu migran dari Kuba, Haiti, Nikaragua, dan Venezuela. Keputusan ini berlaku mulai 24 April 2025. Para migran diberi waktu 30 hari untuk meninggalkan Amerika Serikat (AS) secara sukarela atau menghadapi deportasi paksa.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) mengumumkan kebijakan ini pada Jumat (21/3/2025). Para migran ini sebelumnya masuk ke AS melalui program izin tinggal sementara (parole) era Joe Biden yang dikenal sebagai CHNV.
"Status parole bersifat sementara, dan parole semata bukan dasar untuk mendapatkan status imigrasi," kata DHS, dilansir The Guardian.