Jakarta, IDN Times – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menjatuhkan sanksi baru terhadap Iran, menandai kebijakan pertama sejak ia kembali ke Gedung Putih. Departemen Keuangan AS mengumumkan sanksi ini pada Kamis (6/2/2025), dengan menargetkan jaringan minyak Iran yang dianggap mendanai aktivitas yang mengancam stabilitas global.
Sanksi ini mencakup perusahaan, kapal, dan individu yang terhubung dengan entitas yang sebelumnya sudah masuk daftar hitam AS.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan, langkah ini bertujuan menghentikan pendanaan Iran untuk program nuklir, pengembangan rudal, serta dukungan terhadap kelompok bersenjata di Timur Tengah.
Dalam sidang konfirmasinya, Bessent mengkritik kebijakan sanksi pemerintahan sebelumnya di bawah Joe Biden.
Dilansir AP News, ia menilai kebijakan tersebut kurang tegas dan menyerukan agar AS menerapkan rezim sanksi yang lebih kuat, terutama terhadap Iran serta entitas minyak dan keuangan Rusia.