Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan kebijakan imigrasi yang menugaskan militer di perbatasan, mengeluarkan larangan luas terhadap suaka, dan membatasi kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir. Trump menyatakan imigrasi ilegal sebagai keadaan darurat nasional pada Senin (20/1/2025).
Kebijakan tersebut mengikuti janji Trump saat kampanye untuk melakukan deportasi massal segera setelah menjabat. Washington menjadi semakin tidak ramah terhadap imigran tanpa status hukum sejak periode pertama pemimpin AS yang baru dilantik tersebut.
Partai Republik mengatakan, deportasi besar-besaran diperlukan setelah jutaan imigran menyeberang secara ilegal pada masa kepresidenan Joe Biden. Menurut perkiraan pemerintah, terdapat sekitar 11 juta imigran di AS secara ilegal atau dengan status sementara pada awal 2022. Angka itu menurut beberapa analis kini berjumlah 13 hingga 14 juta.
"Masuknya secara ilegal akan segera dihentikan, dan kami akan memulai proses pengembalian jutaan alien kriminal kembali ke tempat asal mereka," kata Trump dalam pidato pelantikannya, dikutip dari NBC News.