Jakarta, IDN Times - Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengatakan visa kunjungan bisnis milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, tak lagi diperpanjang oleh imigrasi di Saudi. Artinya, ia harus segera kembali ke Indonesia bila tak ingin dideportasi.
Melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Kamis malam, 5 November 2020, dubes yang merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan Rizieq diberi waktu untuk mengurus kepulangannya hingga Rabu, 11 November 2020. Informasi itu diperoleh Agus usai berkomunikasi dengan kantor imigrasi Kerajaan Arab Saudi pada Rabu, 4 November 2020.
Ia mengatakan Saudi memberikan toleransi bagi Rizieq selama 9 hari sejak kedatangannya ke kantor deportasi Tarhil Syumaisi pada Senin, 2 November 2020 pukul 11.00 waktu setempat.
"Di dalam sistem yang ada di layar komputer sangat jelas tertulis tidak ada perpanjangan visa, yang ada adalah perubahan batas akhir tinggal (intiha' al-iqamah) sampai dengan 11 November 2020. Sedangkan, batas tanggal berlakunya visa (tarikh intiha' as-salahiyah) tetap tertulis tanggal 20 Juli 2018," ungkap Agus.
Dari informasi itu jelas tertulis Rizieq selama ini tinggal di Saudi melewati batas izin yang diberikan oleh otoritas setempat atau overstay. Di sisi lain, Rizieq juga mengakui semula ia hendak ingin kembali ke Tanah Air namun terhalang lantaran exit permit (izin keluar dari Saudi) dibatalkan oleh otoritas setempat. Exit permit merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh warga asing bila ingin meninggalkan Saudi.
Sebelumnya, Rizieq menuding pemerintah sengaja mencekalnya kembali ke Tanah Air. Tetapi, hal itu dibantah oleh pemerintah.
Berikut penjelasan soal permasalahan keimigrasian yang dialami oleh Rizieq di Saudi.