Jakarta, IDN Times - Duta Besar RI untuk Turki Lalu Muhamad Iqbal meluruskan terkait Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tewas akibat gempa Turki.
“Jadi yang meninggal di Kahramanmaras adalah satu ibu berkewarganegaraan Indonesia dan satu orang anak usia satu tahun. Karena aturannya anak di bawah 18 tahun otomatis boleh pegang paspor Indonesia, jadi ada 2 WNI yang meninggal dunia,” kata Iqbal, dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Sesuai UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI, anak kewarganegaraan ganda, dinyatakan berkewarganegaraan Indonesia hingga maksimal usia 21 tahun.
WNI ini bernama Nia Marlinda asal Bali, beserta anaknya berusia satu tahun dan suami WN Turki, ditemukan meninggal karena tertimbun reruntuhan bangunan.
Iqbal mengatakan, Atase Pertahanan RI KBRI Ankara, yang memimpin tim evakuasi ke Kahramanmaras telah memastikan pemulasaraan almarhumah dan KBRI telah mengomunikasikan hal tersebut kepada keluarga almarhumah.
“Almarhumah dan keluarga akan dimakamkan hari ini di Kahramanmaras,” lanjut Iqbal.