Jakarta, IDN Times - Seorang perempuan di El Salvador dijatuhi hukuman penjara lantaran mengalami keguguran pada Senin (9/5/2022). Pasalnya, negara Amerika Tengah tersebut mempunyai hukum yang melarang segala bentuk aborsi, sehingga keguguran bisa dimasukkan sebagai kasus pembunuhan.
Pada Februari lalu, seorang perempuan bernama Elsy dibebaskan setelah menjalani 10 dari 30 tahun vonis penjara lantaran mengalami keguguran. Perempuan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu dianggap melakukan pembunuhan usai keguguran dalam usia kehamilan 22 bulan.
"Saya sangat bahagia. Karena saya sempat berpikir bahwa hari ini tidak akan pernah terwujud," tutur Elsy, setelah resmi dibebaskan dari lembaga permasyarakatan di Zacatecoluca, dilansir Vice News.