Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana demonstrasi legalisasi aborsi di Bogota, Kolombia. (twitter.com/catamartinezc)

Jakarta, IDN Times - Seorang perempuan di El Salvador dijatuhi hukuman penjara lantaran mengalami keguguran pada Senin (9/5/2022). Pasalnya, negara Amerika Tengah tersebut mempunyai hukum yang melarang segala bentuk aborsi, sehingga keguguran bisa dimasukkan sebagai kasus pembunuhan.

Pada Februari lalu, seorang perempuan bernama Elsy dibebaskan setelah menjalani 10 dari 30 tahun vonis penjara lantaran mengalami keguguran. Perempuan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu dianggap melakukan pembunuhan usai keguguran dalam usia kehamilan 22 bulan. 

"Saya sangat bahagia. Karena saya sempat berpikir bahwa hari ini tidak akan pernah terwujud," tutur Elsy, setelah resmi dibebaskan dari lembaga permasyarakatan di Zacatecoluca, dilansir Vice News.

1. Divonis 30 tahun penjara atas kasus pembunuhan

Perempuan 28 tahun yang dikenal dengan nama Esme itu divonis hukuman 30 tahun penjara setelah mengalami keguguran di rumah sakit. Pasalnya, Esme disebut melakukan pembunuhan setelah menjalani serangkaian persidangan selama dua tahun lamanya.

Dilaporkan Daily Mail, Esme merupakan ibu satu anak dan seorang ibu rumah tangga  sempat dibebaskan pada Oktober 2021. Namun, tanpa disangka pada Senin, pengadilan memutuskan bahwa ia bersalah atas kasus pembunuhan. 

Sementara itu, pengacara Esme mengatakan bahwa ia dan kliennya akan mengajukan banding terhdap keputusan hakim. Hal ini sesuai dengan hukum di El Salvador yang melarang segala bentuk aborsi, termasuk kasus pemerkosaan dan mengancam nyawa perempuan tersebut. 

Keputusan ini juga menjadi jeratan hukum pertama terkait kasus aborsi di bawah pemerintahan Presiden Nayib Bukele, yang sempat menyebut aborsi adalah bentuk genosida terbesar. 

2. Pengadilan HAM Inter-Amerika sebut ini adalah kemunduran bagi El Salvador

Editorial Team

Tonton lebih seru di