Jakarta, IDN Times - Presiden Iran Ebrahim Raisi yang tewas karena kecelakaan helikopter membuat Iran harus menggelar pemilihan presiden lagi.
Dilansir dari IRNA, Selasa (21/5/2024), sesuai dengan Pasal 131 Konstitusi Republik Islam Iran menyatakan bahwa pembentukan dewan untuk mengatur eksekutif negara dilakukan dalam jangka 50 hari setelah presiden meninggal.
“Pemilihan presiden akan digelar 28 Juni,” sebut laporan kantor berita Iran tersebut.