Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)
Dilansir Reuters, dalam persidangan di kota Gulu, Kwoyelo diputusakan bersalah atas 44 dakwaan, 31 di antaranya dibatalkan karena merupakan duplikasi dakwaan lain, dan ia dibebaskan atas tiga dakwaan. Tuduhan terhadapnya meliputi pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan, penyiksaan, dan penculikan.
"Putusan pengadilan ini adalah terdakwa dinyatakan bersalah," kata Hakim Michael Elubu, salah satu dari panel empat hakim pengadilan tinggi.
Kwoyelo telah membantah semua tuduhan terhadapnya. Saat keputusan disampaikan, ia menggelengkan kepalanya seolah tidak setuju dengan putusan yang dibacakan.
Para hakim mengatakan, minggu depan mereka akan mulai mengadakan sidang pra-putusan hukuman sebelum menetapkan tanggal hukuman untuknya.
Pada 2021, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menghukum Dominic Ongwen, komandan senior LRA lainnya, atas kejahatan perang termasuk pemerkosaan, perbudakan seksual, penculikan anak, penyiksaan, dan pembunuhan. Dia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara.