Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perhubungan Singapura, Subramaniam Iswaran, mengaku bersalah atas dakwaan menerima hadiah ilegal dalam persidangan pada Selasa (24/9/2024). Itu merupakan persidangan pidana pertama yang melibatkan menteri negara Asia tersebut dalam hampir setengah abad.
Pria berusia 62 tahun itu mengakui empat dakwaan berdasarkan Pasal 165 KUHP, yang melarang semua pegawai negeri mendapatkan barang berharga apa pun dari seseorang yang terlibat dengan mereka dalam kapasitas resmi, serta satu dakwaan menghalangi keadilan.
Barang-barang mewah dalam dakwaan tersebut, termasuk tiket pertunjukan musik, pertandingan sepak bola dan Grand Prix F1 Singapura, whiskey, tiket penerbangan internasional, serta fasilitas hotel mewah. Jumlah yang terlibat dari kasus tersebut lebih dari 300 ribu dollar AS (setara Rp4,5 miliar).
"Seperti yang kalian ketahui, permasalahannya sekarang berada di sub judicial. Jadi tidak pantas saya mengatakan apa-apa lagi. Dan saya hanya ingin mengucapkan terima kasih kepada kalian semua yang telah datang dan mari kita lihat bagaimana kelanjutannya," kata Iswaran kepada wartawan menolak untuk berkomentar, dilaporkan Channel News Asia.