Jakarta, IDN Times - Pengadilan Federal Malaysia menguatkan dakwaan hukuman 12 tahun penjara untuk eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Najib sempat mengajukan banding dan sidang kedua digelar hari ini. Namun, banding tersebut ditolak pengadilan.