Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Malaysia, pada Jumat (31/3/2023), menolak permintaan mantan Perdana Menteri Najib Razak yang dipenjara terkait peninjauan kembali hukuman korupsinya. Sebelumnya, Razak terlibat dalam skandal multi-miliar dolar di dana negara 1MDB.
Keputusan pengadilan tinggi itu telah mengakhiri upaya Najib untuk mendapatkan status vonis tidak bersalah. Najib menjadi Perdana Menteri Malaysia pertama yang dipenjara setelah Pengadilan Federal Malaysia menguatkan putusan bersalah dan hukuman penjara 12 tahun yang dijatuhkan kepadanya.