Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Malaysia akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun bagi eks Perdana Menteri Najib Tun Razak dalam skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/7/2020), Najib juga dijatuhi vonis denda senilai RM210 juta atau setara Rp721 miliar.
Dikutip dari laman The Star, Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali telah mempertimbangkan berbagai faktor antara lain kepentingan publik dan tujuan penting dari penegakan hukum.
"Hukuman ini tidak hanya untuk menghukum pelaku tetapi untuk mencegah orang lain mengulangi perbuatan serupa," ungkap Hakim Nazlan.
"Saya juga mempertimbangkan kontribusi Beliau terhadap pertumbuhan ekonomi negara ini," katanya lagi.
Berdasarkan sidang vonis hari ini maka Najib terbukti melakukan tiga pelanggaran, yaitu:
- pasal 23 UU KPK Malaysia tahun 2009 mengenai penyalahgunaan kekuasaan: 12 tahun bui dan denda Rp721 miliar atau hukuman kurungan pengganti 5 tahun
- tindak kejahatan pelanggaran kepercayaan yang terkait tiga dakwaan di bawah UU Hukum Pidana pasal 409. Di mana masing-masing dakwaan dihukum 10 tahun bui
- melakukan pencucian uang yang berakibat 10 tahun bui
Semua hukuman itu diperintahkan oleh majelis hakim dijalankan bersamaan. Sayangnya, majelis hakim membolehkan agar penahanan Najib ditangguhkan asal membayar uang jaminan senilai RM1 juta atau setara Rp3,4 miliar. Menurut hakim, Najib berhasil membuktikan bahwa ada situasi khusus sehingga tak perlu ditahan dulu atau membayar denda. Apa alasannya?