Jakarta, IDN Times - Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, dan istrinya Bushra Khan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada Sabtu (3/2/2024), setelah pengadilan memutuskan bahwa pernikahan mereka pada 2018 melanggar hukum.
Menurut laporan ARY News, keduanya juga didenda masing-masing 500 ribu rupee (sekitar Rp28 juta).
“Setelah berjam-jam sidang yang terburu-buru di pengadilan, tidak ada pemeriksaan silang terhadap para saksi, dan tidak ada proses hukum, sebuah olok-olok terhadap hukum,” kata partai Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), dalam sebuah pernyataan.
“Dengan cara persidangan dilakukan, akan ada tanda tanya besar pada pemilu tanggal 8 Februari. Ini adalah ujian bagi peradilan tertinggi Pakistan," tambah partai tersebut.