Jakarta, IDN Times – Pada Kamis (25/9/2025), pengadilan kriminal Paris menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Eks Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, setelah dinyatakan bersalah atas konspirasi kriminal terkait dugaan pendanaan ilegal kampanye pemilihan presiden 2007 dari rezim Libya di bawah Muammar Gaddafi.
Sarkozy, yang memimpin Prancis pada periode 2007–2012, dibebaskan dari tiga tuduhan lain, termasuk korupsi, penyalahgunaan dana publik Libya, dan pembiayaan kampanye ilegal. Putusan ini menandai perkembangan besar dalam penyelidikan panjang yang menyeret namanya.
Dilansir dari Al Jazeera, meski Sarkozy masih bisa mengajukan banding, vonis tersebut berarti ia tetap harus menjalani masa hukuman penjara. Mantan pemimpin berusia 70 tahun itu sebelumnya membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Hakim Nathalie Gavarino mengatakan Sarkozy, saat masih menjadi menteri sekaligus pemimpin partai, membiarkan kolaborator dekat dan pendukung politiknya yang berada di bawah otoritasnya dan yang bertindak atas namanya untuk mencari dana dari otoritas Libya.