Canberra, IDN Times - Pada hari Kamis (25/2), pemerintah Australia secara resmi mengeluarkan undang-undang media terbaru yang memaksa raksasa teknologi seperti Google dan Facebook membayar media penerbit berita. Dua raksasa teknologi tersebut awalnya menentang, tetapi saat ini mereka berkenan untuk bekerjasama.
Google awalnya mengancam akan memadamkan layanan mesin pencari, tapi akhirnya memilih untuk membuat kesepakatan dengan beberapa media penerbit berita. Sedangkan Facebook sempat bersitegang dan memutuskan untuk memblokade semua halaman penerbit berita di platformnya.
Setelah perseteruan sengit dan pembicaraan antara pemerintah Australia dengan Facebook, beberapa perubahan dibuat dalam undang-undang sebelum diresmikan. Kini setelah undang-undang diresmikan, Facebook mulai menjalin kesepakatan dengan tiga media penerbit berita di Australia dan secara bertahap mengembalikan halaman penerbit berita yang sebelumnya diblokir.