Protes di Monumen Demokrasi di Bangkok, Thailand, pada 16 Agustus 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha
Facebook mengaku ditekan oleh pemerintah Thailand untuk memblokir akses grup tersebut. Bahkan, pemerintah mengancam akan menempuh jalur hukum jika permintaan tidak dipatuhi. Akhirnya, Facebook kini menyiapkan gugatan terhadap pemerintah.
"Permintaan-permintaan seperti ini sangat parah, melawan hukum HAM internasional, dan mempunyai dampak buruk terhadap kemampuan orang dalam mengekspresikan diri mereka sendiri," kata Facebook.
"Kami bekerja untuk melindungi dan mempertahankan hak semua pengguna internet dan mempersiapkan gugatan hukum melawan permintaan itu," tambahnya.
Sebelumnya, Thailand menuduh Facebook tak patuh pada peraturan negara, termasuk menolak memblokir konten yang dianggap mencemooh kerajaan. Pada 10 Agustus 2020, Menteri Digital Thailand memberikan Facebook waktu 15 hari untuk mengubah pendirian atau terancam denda Rp93 juta dan tambahan Rp2,3 juta per hari sampai permintaan pemerintah dituruti.