Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) resmi membatalkan keputusan untuk melegalkan aborsi. Awalnya, aborsi di Negeri Paman Sam itu termasuk legal setelah muncul putusan hukum pada 1973, yang dikenal dengan kasus Roe vs Wade.
Pembatalan aturan yang diputuskan pada ini memberikan kemenangan kepada Partai Republik dan kaum konservatif di AS yang ingin melarang tindakan aborsi.
Sebelum pengumuman tersebut, beredar draf yang mengindikasikan jutaan perempuan di Amerika Serikat tidak bisa aborsi karena tindakan tersebut termasuk ilegal. Dalam draf opini yang bocor itu, Hakim Samuel Alito menulis bahwa keputusan Roe vs Wade pada 1973 adalah sebuah kesalahan.
Presiden AS Joe Biden mengungkapkan kemarahannya karena Roe vs Wade ini dibatalkan. Ia menyebut itu sebagai hari yang menyedihkan untuk pengadilan dan negara.
Sebenarnya seperti apa kasus Roe vs Wade ini? Berikut perjalanannya.