Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Para pendukung legalisasi aborsi menuntut diperbolehkannya tindakan aborsi secara hukum. (Twitter.com/IPPF_WHR)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) resmi membatalkan keputusan untuk melegalkan aborsi. Awalnya, aborsi di Negeri Paman Sam itu termasuk legal setelah muncul putusan hukum pada 1973, yang dikenal dengan kasus Roe vs Wade.

Pembatalan aturan yang diputuskan pada ini memberikan kemenangan kepada Partai Republik dan kaum konservatif di AS yang ingin melarang tindakan aborsi.

Sebelum pengumuman tersebut, beredar draf yang mengindikasikan jutaan perempuan di Amerika Serikat tidak bisa aborsi karena tindakan tersebut termasuk ilegal. Dalam draf opini yang bocor itu, Hakim Samuel Alito menulis bahwa keputusan Roe vs Wade pada 1973 adalah sebuah kesalahan.

Presiden AS Joe Biden mengungkapkan kemarahannya karena Roe vs Wade ini dibatalkan. Ia menyebut itu sebagai hari yang menyedihkan untuk pengadilan dan negara.

Sebenarnya seperti apa kasus Roe vs Wade ini? Berikut perjalanannya.

1. Kasus Roe vs Wade

Pada 1969 silam, Norma McCorver, perempuan lajang berusia 25 tahun menentang larangan aborsi di Texas. Ia memiliki nama samaran Jane Roe. Texas sendiri merupakan negara bagian yang menganggap aborsi sebagai tindakan inkonstitusional, kecuali dalam kondisi nyawa sang ibu berbahaya.

Sementara itu, yang mempertahankan bahwa aborsi dilarang keras adalah jakwa wilayah di Dallas Countrt, Henry Wade. Maka, kasus ini dikenal dengan Roe vs Wade. McCorvey kala itu sedang hamil anaknya yang ketiga ketika ia mengajukan kasus tersebut dan mengklaim bahwa dirinya telah diperkosa. Kasusnya ditolak dan ia terpaksa melahirkan.

Pada 1973, ia mengajukan banding sampai ke Mahkamah Agung AS. Ia disidangkan bersama dengan seorang perempuan berusia 20 tahun bernama Sandra Bensing.

Hakim, kala itu, berpendapat bahwa aturan larangan aborsi di Texas dan Georgia bertentangan dengan Konstitusi AS karena melanggar hak dan privasi perempuan. Dengan perbandingan 7:2 para hakim MA memutuskan bahwa pemerintah tidak memiliki kekuatan untuk melarang aborsi.

Mereka berpendapat bahwa hak perempuan untuk melakukan aborsi dilindungi oleh Konstitusi AS.

2. Hak untuk aborsi di tiga bulan pertama

Editorial Team

Tonton lebih seru di