Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi obat COVID-19. (Unsplash.com/Christina Victoria Craft)

Jakarta, IDN Times - Regulator obat-obatan di Amerika Serikat (AS), Food and Drug Administrator (FDA) pada hari Kamis (23/12/2021) menyetujui obat molnupiravir buatan Merck, yang dikembangkan bersama Ridgeback Biotherapeutics untuk digunakan sebagai obat perawatan pasien COVID-19 di rumah.

Obat COVID-19 Merck telah direkomendasikan oleh penasihat FDA pada bulan lalu setelah data hasil uji coba menunjukkan obat itu dapat mengurangi risiko rawat inap dan kematian hingga 30 persen untuk orang dewasa yang berisiko tinggi.

1. Tidak diizinkan digunakan wanita hamil

Ilustrasi wanita yang sedang mengandung. (Unsplash.com/Camylla Battani)

Melansir dari DW, Obat Merck ini menargetkan bagian dari virus yang dikenal sebagai RNA polimerase. Obat ini bekerja menganggu perkembangan virus corona dengan  memasukkan kesalahan kecil ke dalam kode genetik virus. Efek yang ditimbulkan obat memicu kekhawatiran dapat memacu virus untuk bermutasi menjadi varian yang lebih berbahaya.

Persetujuan FDA hanya mengizinkan obat Merck untuk orang dewasa, yang berarti tidak untuk di bawah 18 tahun, dan hanya untuk orang dengan gejala awal COVID-19 yang paling rentan terhadap penyakit parah.

Dalam penggunaannya, baik pria maupun wanita diminta untuk menggunakan kontrasepsi selama dan setelah perawatan. Obat ini tidak diperbolehkan diberikan kepada wanita hamil karena dapat menimbulkan gangguan serius, termasuk risiko kelahiran cacat.

Patrizia Cavazzoni, seorang pejabat FDA yang merupakan direktur Pusat Evaluasi dan Penelitian Obat, mengatakan obat ini digunakan, bila obat COVID-19 lain yang disetujui FDA tidak dapat diakses atau tidak sesuai secara klinis.

Merck saat ini masih mengembangkan obatnya dan mereka berharap pada akhirnya dapat disetujui untuk digunakan pada anak-anak.

2. FDA juga telah menyetujui obat COVID-19 buatan Pfizer

Editorial Team

Tonton lebih seru di