Jakarta, IDN Times – Anggota parlemen Filipina telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mewajibkan pengguna media sosial untuk mendaftarkan identitas resmi dan nomor telepon mereka saat membuat akun baru, kata seorang senator pada Kamis (3/2/2022).
RUU ini merupakan bagian dari langkah ambisius pemerintah untuk memerangi penyalahgunaan media sosial dan penyebaran informasi yang salah.
Filipina memang dikenal sebagai negara yang erat dengan isu disinformasi, kejahatan di media sosial, dan penggunaan akun media sosial anonim. Dikutip dari Channel News Asia, RUU baru ini akan memaksa pengguna media sosial mengungkapkan detail yang memungkinkan mereka dilacak.