Gagal Hapus Konten Ilegal, Rusia Denda Google

Jakarta, IDN Times - Pengadilan di Moskow, Rusia pada hari Jumat (24/12/2021) menjatuhkan denda kepada Google sebesar 7,2 miliar rubel Rusia (Rp1,3 triliun). Denda ini diberikan karena perusahaan teknologi tersebut telah berulang kali gagal menghapus konten yang dianggap ilegal di Rusia, tapi rincian konten yang dianggap ilegal tidak dijelaskan dalam pengumuman pers pengadilan.
1. Google gagal menghapus sekitar 2.600 konten yang dilarang
Melansir dari Reuters, denda yang dijatuhkan kepada Google pada hari Jumat dilaporkan merupakan jumlah denda berdasarkan persentase dari omset tahunan di Rusia, dilaporkan setara dengan lebih dari 8 persen omset. Jumlah denda itu jauh lebih besar dari denda yang telah dijatuhkan kepada sejumlah perusahaan teknologi asing pada tahun ini.
Terkait putusan ini Google menyampaikan bahwa mereka akan mempelajari hasil putusan pengadilan sebelum memutuskan langkah yang akan diambil.
Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini telah berselisih dengan Rusia terkait sejumlah hal, salah satunya pelanggaran konten yang membuat Google sebelumnya didenda lebih dari 32 juta rubel Rusia (Rp6,1 miliar) pada tahun ini. Selain itu Google telah diminta memulihkan akses ke media RT berbahasa Jerman, yang merupakan media yang didukung negara.
Roskomnadzor, sebuah badan pengawas komunikasi di Rusia menyampaikan Google dihukum karena memiliki sekitar 2.600 konten yang dilarang.
Rusia telah meminta prusahaan teknologi itu menghapus konten yang dilarang seperti penggunaan narkoba dan hiburan yang dianggap berbahaya, informasi tentang senjata seperti membuat bom, dan organisasi yang dianggap pemerintah sebagai ekstremis atau teroris.
Menurut keterangan seorang pengusaha Rusia pada pekan lalu, yang terkena sanksi mengklaim keberhasilan tuntutan terhadap Google akan memicu raksasa teknologi itu terkena denda berat lainnya.