Jakarta, IDN Times - Anggota palemen Gambia menolak rancangan undang-undang (RUU) yang berupaya membatalkan larangan sunat perempuan atau FGM (Female Genital Mutilation). Penolakan dilakukan pada Senin (15/7/2024) usai pembahasan RUU yang disahkan pada Maret lalu.
Sunat perempuan di Gambia telah dilarang sejak 2015. Namun, para aktivis yang ingin menegakkan sunat perempuan menyebutnya sebagai ajaran agama dan tradisi yang telah dilakukan selama ratusan tahun.
Sunat perempuan dapat mengakibatkan komplikasi kesehatan yang serius. Ini seperti pendarahan berlebihan, masalah menstruasi, komplikasi persalinan dan kematian.