Jakarta, IDN Times - Kementerian Urusan Sipil China menyatakan bahwa negaranya segera membuka akses layanan pendaftaran pernikahan lintas wilayah. Ini menyusul revisi terbaru dari regulasi yang mengatur pendaftaran pernikahan warga China.
Berdasarkan aturan baru tersebut, pasangan tidak perlu lagi mendaftarkan pernikahan di lokasi hukou (daerah asal sesuai identitas) mereka, yakni tempat pendaftaran pernikahan yang selama ini ditetapkan pemerintah, sesuai dengan nomor identitas.
Mereka bisa memilih kantor catatan sipil di tempat tinggal salah satu pihak, sehingga mengurangi hambatan terkait jarak dan biaya.