Jakarta, IDN Times - Parlemen Georgia, pada Kamis (27/6/2024), menyetujui pembahasan pertama Rancangan Undang-Undang (RUU) anti-LGBTQ+ di negaranya. RUU tersebut ikut mencantumkan larangan propaganda hubungan sesama jenis dan operasi transisi gender.
Sebelumnya, Parlemen Georgia sudah meresmikan UU anti-agen asing di negaranya. Peresmian hukum tersebut menimbulkan renggangnya hubungan Georgia-Uni Eropa (UE) dan berisiko membekukan aksesi keanggotaannya di dalam blok Eropa.