Georgia Mau Media yang Didanai dari Luar Negeri Dilabeli Agen Asing

Jakarta, IDN Times - Persatuan eks anggota parlemen dari Partai Georgian Dream, yang dinamai People's Power, mengajukan undang-undang pelabelan agen asing bagi media ke parlemen. Label ini rencananya akan diberikan kepada media yang menerima pendanaan dari pihak asing.
Kabar ini menuai kontroversi lantaran hukum itu dianggap sebagai upaya menekan media independen yang beroperasi di Georgia. Ini dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk menekan pers, kebebasan politik, dan media yang memberikan kritik kepada pemerintah.
Belakangan ini, pemerintah Georgia terus dikritik karena cenderung mengarah pro-Rusia setelah menyambut baik rencana pembukaan penerbangan Moskow-Tbilisi. Selama ini, Georgia juga enggan menjatuhkan sanksi kepada Moskow di tengah perang Ukraina.
1. Media akan dilabeli atau membayar denda hingga Rp143,15 juta
Anggota gerakan People's Power, Dimitri Khundadze, Sozar Subari, dan Mikheil Kavelashvili, mengungkapkan bahwa proposal undang-undang didasarkan pada prinsip keterbukaan dan transparansi.
Masalahnya, proposal tersebut mirip dengan hukum agen asing yang ditetapkan Rusia pada 2012. Aturan tersebut justru digunakan secara luas oleh pemerintah setempat dalam meringkus media independen dan orang yang tidak pro-Kremlin.
Dilansir OC Media, salah satu lampiran dari hukum itu menujukkan bahwa ini akan berdampak pada seluruh siaran radio, surat kabar, atau media online berbahasa Georgia. Ini juga termasuk dengan organisasi non-profit yang teregistrasi di Georgia.
Sesuai undang-undang, semua organisasi yang mendapatkan lebih dari 20 persen pendapatan dari pihak asing akan mendapat label agen asing. Mereka juga bisa dikenai denda sebesar 25 ribu lari atau Rp143,15 juta.