Jakarta, IDN Times - Parlemen Georgia pada Selasa (17/9/2024) menyetujui undang-undang yang membatasi hak-hak LGBTQ+. Dilansir dari AP, sebanyak 84 dari 150 anggota parlemen memberikan suara mendukung undang-undang yang dinilai kontroversial tersebut.
UU yang diajukan oleh partai berkuasa Georgian Dream ini melarang pernikahan sesama jenis, adopsi oleh pasangan sesama jenis, serta dukungan dan penggambaran publik terhadap hubungan LGBTQ+ di media. Selain itu, undang-undang ini juga melarang perawatan afirmasi gender dan perubahan gender dalam dokumen resmi.
Keputusan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk kelompok hak asasi manusia dan Uni Eropa. Parlemen Georgia pada Selasa (17/9/2024) menyetujui undang-undang yang membatasi hak-hak LGBTQ+.