Jakarta, IDN Times - Gubernur Bank Sentral Lebanon, Riad Salameh, didakwa telah memperkaya diri secara ilegal dan melakukan tindakan pencucian uang oleh Hakim Ghada Aoun pada Senin (21/3/2022), dilansir The Jerusalem Post. Salameh diketahui telah mangkir dari sidang yang dipimpin oleh Hakim Aoun.
Pada hari yang sama, Salameh mengatakan pada Senin, dirinya memerintahkan auditor untuk menunjukkan bahwa tidak ada dana publik yang menjadi sumber kekayaannya. Dengan hal itu, dia menyangkal tuduhan tindakan memperkaya diri secara ilegal.
“Laporan audit ini diserahkan kepada otoritas terkait di Lebanon dan luar negeri,” kata Salameh menanggapi pertanyaan yang dikirim melalui pesan teks dari Reuters.