Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi Palestina vs Israel (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyebut “hukum rimba” sebagai sistem yang berlaku di tengah masyarakat internasional. Pernyataan itu diungkapkan terkait konflik Israel-Hamas di Jalur Gaza yang telah berlangsung selama sebulan.

Dalam hukum rimba, siapa yang kuat maka dialah yang menang. Adapun hukum internasional dibuat hanya untuk justifikasi atau pembenaran atas perbuatan yang dilakukan suatu negara.

“(Hukum internasional) bukan sebagai penentu siapa yang benar dan siapa yang salah,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (6/11/2023).

1. Amerika Serikat berada di belakang Israel

ilustrasi Palestina vs Israel (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Hikmahanto, aksi militer Israel di Gaza jelas-jelas melanggar hukum humaniter internasional atau hukum perang. Sayangnya, sulit untuk menghukum Israel karena dia tergolong negara kuat dan dilindungi oleh negara kuat.

“Serangan Israel sungguh sangat tidak proporsional dan banyak melanggar hukum perang. Serangan Israel sangat indiscriminate atau tidak membedakan rakyat sipil dengan mereka yang mengangkat senjata,” kata Hikmahanto.

Dia menyambung, “serangan Israel ke Gaza dalihnya membela diri atas serangan Hamas. Serangan ini bisa terus dilakukan tanpa ada negara yang bisa menghentikan, karena Amerika Serikat (AS) berada di belakang Israel.”

2. Israel mengabaikan Resolusi Majelis Umum PBB

Editorial Team

EditorAndi IR

Tonton lebih seru di