Pada 14 November 2024, Selandia Baru menjadi sorotan dunia setelah anggota parlemen Māori dari Te Pāti Māori, Hana-Rāwhiti Maipi-Clarke, memimpin aksi protes di parlemen menggunakan haka. Protes ini merupakan respons atas rancangan undang-undang kontroversial yang bertujuan mengubah definisi Perjanjian Waitangi 1840—dokumen yang menjadi landasan hubungan antara suku Māori dan Kerajaan Inggris.
Aksi tersebut tidak hanya mengganggu jalannya sidang parlemen, tetapi juga memicu diskusi luas tentang hak-hak Māori, peran budaya, dan relevansi politik haka di era modern. Dukungan terhadap aksi ini juga terlihat dari ratusan warga yang bergabung dalam demonstrasi di ibu kota Wellington.