Jakarta, IDN Times - Nasib eks Perdana Menteri Malaysia, Najib Tun Razak akan ditentukan pada Selasa (28/7/2020). Majelis hakim akan membacakan vonis bagi Najib dalam perkara kasus korupsi 1Malaysia Development Bhd yang telah merugikan keuangan Negeri Jiran itu mencapai US$4 miliar atau setara Rp54,7 triliun.
Hari ini merupakan ujung dari persidangan yang telah berlangsung hampir 16 bulan lamanya, di mana publik mendengarkan keterangan dari puluhan saksi serta membaca ribuan dokumen yang menjadi barang bukti. Najib menghadapi tujuh dakwaan terkait SRC International, sebuah unit dari badan investasi milik negara bernama 1MDB. Sementara, stasiun berita Al Jazeera hari ini melaporkan ada lebih dari 40 dakwaan yang dihadapi oleh Najib terkait korupsi dana 1MDB.
Belum lagi Najib dituduh telah menyelewengkan jutaan dollar dan uang itu bermuara di rekening pribadinya. Lalu, uang milik negara itu digunakan untuk belanja barang-barang mewah, membiayai renovasi rumah dan menyediakan pendanaan bagi beberapa partai yang masuk dalam koalisinya.
Sementara, laman The Star Malaysia melaporkan bila terbukti bersalah oleh majelis hakim maka Najib bisa dibui selama 20 tahun dan dikenai denda dalam jumlah besar. Najib juga menjadi PM Malaysia pertama yang dikenakan dakwaan hukum.
"Ini merupakan ujian bagi rezim Muhyiddin (PM yang kini berkuasa di Malaysia). Sidang vonis ini juga menjadi sinyal penting mengenai apakah para pejabat tinggi di Malaysia bisa diproses hukum atas perbuatan mereka ketika masih menjabat dan bagi para elit," ujar ahli dan peneliti mengenai Malaysia di University of Nottingham pada hari ini.
Sidang rencananya dimulai pukul 10:00 waktu setempat. Apa saja fakta yang selama ini muncul di pengadilan?