Ratusan ribu warga Hong Kong memiliki paspor ganda dengan Inggris. (Instagram.com/jeffphy_hui)
Hong Kong adalah wilayah jajahan Inggris sejak tahun 1842. Awalnya wilayah itu adalah wilayah pertanian dan nelayan yang miskin. Di bawah koloni Inggris, Hong Kong menjadi salah satu pusat pelabuhan terbesar di dunia. Pada 1997, Inggris menyerahkan kembali wilayah tersebut ke Tiongkok.
Namun proses pembicaraan penyerahan koloni itu sebenarnya berlangsung lama sejak akhir tahun 1980an. Saat itu, ketika rencana penyerahan Hong Kong ke Tiongkok terjadi, telah menyebabkan emigrasi besar-besaran. Lebih dari dua juta warga Hong Kong pergi meninggalkan tempat tersebut.
Sekarang, ketika Hong Kong berada di bawah Tiongkok dan Beijing mencoba mencengkeram wilayah itu lebih kuat lagi dengan undang-undang keamanan nasional, puluhan ribu orang berencana meninggalkan rumahnya. Salah satu tujuan mereka adalah Inggris, negara yang pernah menjajahnya.
Ketika Tiongkok mulai menerapkan undang-undang keamanan nasionalnya, Inggris segera bereaksi dengan memperbolehkan penduduk Hong Kong yang memiliki paspor Nasional Inggris (British National Overseas/BNO) untuk menjadi warga negara Inggris.
Inggris akan memberikan jalur khusus bagi imigran dari Hong Kong. Jumlah pemegang paspor BNO sebelum 1997 ada sekitar 350.000 orang. Kini jumlah penduduk Hong Kong yang lahir sebelum 1997 dan memenuhi syarat untuk bisa dapat paspor tersebut, lebih dari tiga juta orang.
Melansir dari laman berita CNN, pada hari Jum’at (29/1), Perdana Menteri Boris Johnson mengatakan “kami telah menghormati ikatan sejarah dan persahabatan kami yang mendalam dengan rakyat Hong Kong. Kami telah berjuang membela kebebasan dan otonomi.”