Tegucigalpa, IDN Times - Pemerintah Honduras berencana memberlakukan undang-undang yang melarang aborsi untuk dilegalkan di masa yang akan datang. Hukum ini menyatakan bahwa janin memiliki status legal layaknya manusia. "Setiap manusia memiliki hak untuk hidup, dimulai sejak masa pembuahan", jelas Mario Perez, anggota parlemen dari partai yang sama dengan Presiden Honduras, Juan Orlando Hernandez.
Agar dapat disahkan menjadi undang-undang, setidaknya diperlukan tiga perempat suara dari total 128 anggota parlemen. Ketentuan ini jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah minimal yang diperlukan untuk perubahan konstitusi yang hanya membutuhkan dua pertiga suara anggota parlemen. Perez menjelaskan bahwa bila disahkan, undang-undang ini akan menjadi 'kunci konstitusional' yang mencegah segala bentuk hukum untuk melegalkan aborsi di masa mendatang.