Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Australia mengutuk kepolisian Hong Kong soal surat permintaan untuk menangkap sejumlah aktivis prodemokrasi. Hong Kong menjanjikan imbalan miliaran dolar bagi pihak yang membantu penangkapan ini.
Pada Senin (3/7/2023), polisi Hong Kong mengumumkan bakal memberi imbalan sebesar 127.600 dolar AS (sekitar Rp1,9 miliar). Ini untuk pihak yang memberi informasi soal keberadaan delapan orang yang tinggal di luar negeri.
“Penerapan ekstrateritorial dari Undang-Undang Keamanan Nasional (NSL) yang diberlakukan Beijing adalah preseden berbahaya yang mengancam hak asasi manusia dan kebebasan mendasar orang di seluruh dunia,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller dalam sebuah pernyataan.