Perdana Menteri Israel dan korban selamat dari Holocaust Nazi pada hari Minggu (28/1/2018) mengecam rancangan undang-undang Polandia yang akan membuat pemerintah Polandia tidak bisa dimintai tanggung jawab atas kekejaman Nazi di negaranya.
Kementerian Luar Negeri Israel sudah memanggil Duta Besar Polandia untuk Israel guna dimintai penjelasan tentang RUU yang masih dibahas oleh parlemen tersebut.
"Kami, dalam situasi apapun, tidak akan pernah berusaha untuk menulis ulang sejarah," ujar Perdana Menteri Benjamin Netanyahu di hadapan kabinetnya seperti dilansir oleh Reuters.
Netanyahu dan Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki telah berbicara melalui telepon juga pada hari Minggu kemarin. Keduanya diberitakan "sepakat segera membuka dialog antara kedua negara untuk mencoba mencapai pemahaman mengenai undang-undang tersebut."
Sebelum Perang Dunia II, Polandia ditinggali oleh 3,2 juta etnis Yahudi, membuatnya jadi yang terbesar di Eropa waktu itu. Nazi Jerman kemudian menyerang dan menduduki Polandia pada tahun 1939. Mereka kemudian membangun kamp konsentrasi di Polandia, seperti Auschwitz dan Treblinka. Sebagian besar orang Yahudi yang tinggal di Polandia dibunuh oleh tentara Nazi.