Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)

Jakarta, IDN Times - Banding hukuman Dominic Ongwen, mantan komandan Tentara Perlawanan Tuhan (LRA), ditolak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Kamis (15/12/2022). Ongwen telah dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena kejahatan perang dan kemanusiaan.

Banding diajukan dengan alasan Ongwen tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena merupakan korban dari LRA. Ongwen, yang sekarang diyakini berusia 40-an, diculik pada usia 9 tahun dan diubah menjadi tentara anak yang kejam.

1. Pengadilan menolak pelaku memiliki masalah kejiwaan

Ilustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Pengacara Ongwen, Krispus Ayena Odongo, mengatakan pada awal tahun ini bahwa keyakinan dan hukuman harus dibatalkan karena kliennya telah dijadikan LRA sebagai tentara anak.

"Dominic Ongwen masih anak-anak," kata Odongo kepada pengadilan pada bulan Februari, menambahkan bahwa kliennya masih percaya dia telah dirasuki oleh roh pemimpin LRA Joseph Kony.

Namun, ICC mengatakan bahwa Ongwen yang memiliki naman julukan "Semut Putih" tidak memiliki gangguan jiwa. Pengadilan menemukan bahwa Ongwen secara pribadi telah memerintahkan pembantaian warga sipil di kamp-kamp pengungsi antara 2002 hingga 2005.

Odongo mengajukan banding atas lebih dari 100 alasan, termasuk bahwa Ongwen telah dijadikan kambing hitam bagi gerakan pemberontak, dilansir Africa News

"Putusan itu penuh kesalahan berdasarkan hukum, fakta, dan prosedur," kata Odongo, menambahkan bahwa Kony yang memutuskan pembagian perempuan dan anak-anak sebagai budak seks.

Ongwen dijatuhi hukuman pada tahun lalu setelah dinyatakan bersalah atas 61 dakwaan kejahatan perang dan kemanusiaan di Uganda pada awal 2000-an, termasuk pemerkosaan hingga kehamilan paksa, pembunuhan, perbudakan seksual, dan wajib militer bagi anak-anak.

2. Hakim akan meminta pengadilan mempertimbangkan sebagian hukuman

Editorial Team

Tonton lebih seru di