Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)
Dilansir VOA News, konflik tersebut juga menimbulkan kasus hukum lainnya. Afrika Selatan meminta ICJ untuk mengambil tindakan darurat terhadap Israel pada Desember lalu, dengan menuduh negara tersebut bertanggung jawab atas genosida terhadap warga Palestina.
Israel telah menyangkal melakukan genosida dan bersikeras serangan mereka untuk membela diri. Dalam perang itu, korban serangan Hamas sekitar 1.200 orang dan menyandera lebih dari 240 orang, sementara serangan Israel menewaskan lebih dari 34 ribu warga Palestina di Gaza.
Penasihat hukum Israel, Tal Becker, mengatakan bahwa Israel sedang berperang dalam perang yang tidak dimulainya dan tidak diinginkannya.
Pengadilan memenangkan Afrika Selatan dan memerintahkan Israel mengambil tindakan untuk mencegah genosida di Gaza.
Investigasi terpisah terhadap Israel oleh Mahkamah Pidana Internasional dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel. Penyelidikan itu diluncurkan pada 2021, yang mencakup kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan militan Palestina sejak tahun 2014.
Para pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, menyatakan keprihatinannya dalam beberapa hari terakhir bahwa pengadilan tersebut dapat segera mengajukan tuntutan.