Jakarta, IDN Times – Pernikahan anak melonjak di Asia dan negara-negara berkembang di berbagai belahan dunia. Praktik itu diduga terjadi karena dampak kemiskinan imbas pandemik COVID-19.
Dilansir dari Asia Nikkei, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan pernikahan anak sebagai perkawinan seseorang yang belum dewasa atau anak-anak yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Kelompok kemanusiaan internasional, Save the Children, memperkirakan bahwa ada sekitar 500 ribu pernikahan anak di seluruh dunia selama 2020. Kelompok itu memperkirakan, hingga 2025 pernikahan anak akan bertambah sekitar 2,5 juta kasus.