Jakarta, IDN Times - Yasin Malik, pemimpin Front Pembebasan Jammu dan Kashmir (JKLF), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan India, Rabu (25/5/2022). Jaksa telah meminta hukuman mati, tapi permintaan itu ditolak oleh hakim.
Malik yang memperjuangkan kemerdekaan Kashmir ini divonis bersalah pada pekan lalu atas tuduhan tindakan terorisme, termasuk penggalangan dana secara ilegal, keanggotaan dalam organisasi teroris, konspirasi kriminal, dan penghasutan.
Kashmir merupakan wilayah yang memiliki penduduk mayoritas beragama Islam. Wilayah ini diperebutkan oleh India dan Pakistan, tapi keduanya hanya menguasai sebagian.
Untuk memperoleh secara penuh atas Kashmir, kedua negara itu di masa lalu telah terlibat perang. Malik telah berulang kali menyerukan agar Kashmir dapat lepas dari kedua negara itu dengan memiliki pemerintahan sendiri.