Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah etnis rohingya menunggu kepastian penampungan di dalam drum truk di halaman kantor bupati Aceh Utara, Aceh, Kamis (24/11/2022). (ANTARA FOTO/Rahmad)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian India telah menangkap sekitar 74 pengungsi Rohingya karena masuk dan tinggal secara ilegal di negara bagian Uttar Pradesh.

Namun, tindakan ini dikutuk para aktivis hak asasi manusia karena dinilai sewenang-wenang terhadap orang-orang yang melarikan diri dari kekerasan negaranya.

“Ada yang ditahan di enam kota besar dan kota kecil di Uttar Pradesh. 10 pengungsi masih di bawah umur,” kata polisi setempat, dikutip dari Channel News Asia, Selasa (25/7/2023).

1. Belasan ribu pengungsi Rohingya lari ke India

Pengungsi etnis Rohingya saat proses evakuasi oleh TNI AL di Pelabuhan ASEAN, Krueng Geukuh, Aceh Utara, Aceh, Jumat (31/12/2021). (ANTARA FOTO/Rahmad)

Sementara itu, sekitar 18 ribu pengungsi Rohingya ternyata juga melarikan diri ke India pada awal tahun lalu.

Meski demikian, India belum meneken Konvensi Pengungsi PBB 1951, yang mengatur soal hak-hak pengungsi dan tanggung jawab negara untuk melindungi mereka. Negara ini juga tidak memiliki UU yang melindungi pengungsi.

Jutaan warga Rohingya telah melarikan diri dari Myanmar usai kekerasan yang dilakukan junta militer Myanmar pada 2017. Mayoritas warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh dan mendirikan kamp pengungsi di Cox’s Bazar dan Kutupalong.

2. Pengungsi Rohingya di Bangladesh ada yang minta dipulangkan ke Myanmar

Editorial Team

Tonton lebih seru di