Jakarta, IDN Times - Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, mengungkapkan Indonesia tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) 78 kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia.
Hal ini terkait dengan Amandemen Undang-Undang hukuman mati dan hukuman seumur hidup yang tidak berlaku lagi di Negeri Jiran. Amandemen UU ini baru saja disahkan Malaysia pada 12 September 2023 kemarin. Menurut Hermono, UU baru ini tidak absolut lantaran tidak semua kasus akan diloloskan.
"Kami masih mempelajari ini. Secara umum, saya sampaikan saat ini KBRI telah menyiapkan langkah-langkah untuk merespons. Kami ajukan 78 kasus WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia," kata Hermono dalam Perlindungan dan Pendampingan Hukum Bagi WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Kamis (21/9/2023).