Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Kementerian Luar Negeri RI. (IDN Times/Sonya Michaella)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia mendukung penuh keputusan Mahkamah Internasional yang meminta Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah.

“Indonesia juga meminta adanya jaminan akses yang terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lain untuk menyelidiki genosida yang dilakukan oleh Israel,” sebut pernyataan Kementerian Luar Negeri RI, Senin (27/5/2024).

“Indonesia mendesak Israel untuk segera mematuhi langkah-langkah yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional tanpa reservasi, dan menggarisbawahi pentingnya peran Dewan Keamanan PBB dalam memastikan implementasinya,” lanjut pernyataan itu.

1. Israel tolak permintaan Mahkamah Internasional atau ICJ

Israel menolak keputusan pengadilan tinggi PBB, Mahkamah Pidana Internasional (ICJ), yang meminta untuk menghentikan serangan ke Rafah, Palestina. Israel mengatakan mereka melakukan serangan defensif, berdasarkan hak untuk mempertahankan wilayahnya.

Pada Jumat (24/5/2024), Hakim ICJ Nawaf Salam membacakan putusan yang memerintahkan Israel segera menghentkan serangannya. Hal itu karena situasi kemanusiaan di wilayah tersebut telah memburuk dan menjadi bencana. Putusan ICJ itu merupakan tanggapan atas permohonan yang diajukan oleh Afrika Selatan (Afsel).

2. Pencegahan terhadap genosida

Editorial Team

Tonton lebih seru di